SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Komisi XI DPR sedang merencanakan untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999. Pada pasal 3 peraturan tersebut menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek, sebanyak-banyaknya adalah 99 persen dari jumlah sahan yang bersangkutan.

Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat saat dihubungi Kompas Cyber Media Selasa (24/5) mengatakan, peninjauan kembali PP tersebut sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Surahman menilai, peraturan yang dikeluarkan pada masa krisis tahun 1998 ini, sebagai keterbukaan yang terlalu over.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan, berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing atas perbankan direvisi, sebab memiliki dampak merugikan bagi perbankan nasional. Pihak asing dapat merajalela menguasai perbankan nasional karena didukung peraturan ini. [kcm/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya