Jakarta [SPFM], Komisi XI DPR sedang merencanakan untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999. Pada pasal 3 peraturan tersebut menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek, sebanyak-banyaknya adalah 99 persen dari jumlah sahan yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat saat dihubungi Kompas Cyber Media Selasa (24/5) mengatakan, peninjauan kembali PP tersebut sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Surahman menilai, peraturan yang dikeluarkan pada masa krisis tahun 1998 ini, sebagai keterbukaan yang terlalu over.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti diberitakan, berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing atas perbankan direvisi, sebab memiliki dampak merugikan bagi perbankan nasional. Pihak asing dapat merajalela menguasai perbankan nasional karena didukung peraturan ini. [kcm/dev]