SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], DPR RI melalui Komisi V sudah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jalan. Saat ini, RUU tersebut sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasi. Menurut rencana, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Baleg mulai dilakukan 22 November mendatang.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS KH Abdul Hakim,  Rabu (16/11) mengatakan,  RUU Jalan yang dipersiapkan ini merupakan pengganti, dan bukan revisi dari UU Jalan No. 38/2004. Pasalnya, secara substansi, RUU ini berisi beberapa materi baru tentang pengaturan jalan, khususnya tentang jalan tol dan pembiayaannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hakim berharap, disusunnya RUU Jalan pengganti UU No. 38/2004 ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan serta memberikan jaminan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Terlebih sejumlah persoalan krusial seperti penetapan status dan penyelenggaraan jalan, kelembagaan dan pembiayaan akan diatur secara lebih detail dalam RUU Jalan tersebut. [kcm/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya