SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, Dewan tidak menghendaki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apabila DPR tidak mampu menyelesaikan RUU itu sesuai jadwal.

Untuk itu, ujar Agung Laksono saat menyampaikan pidatonya pidatonya pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2009-2010 di Gedung DPR Jakarta, Jumat (14/8), pihaknya telah meminta fraksi-fraksi dan khususnya Pansus dimintakan perhatian untuk memprioritaskan penyelesaiannya.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Rapat paripurna yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-64.

Menurut Agung, saat ini Dewan memprioritaskan menyelesaikan sejumlah RUU-RUU yang menjadi prioritas yang sedang dalam pembahasan tingkat I.

RUU-RUU tersebut terutama RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan beberapa RUU lainnya yang sedang dibahas secara intens antara Komisi-komisi/Pansus DPR dengan Pemerintah.

“Akan halnya RUU Pengadilan Tipikor, sesuai komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi, maka DPR bertekad untuk dapat menyelesaikannya dalam Masa Sidang I ini, untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Pada penggal lain pidatonya, Ketua DPR menjelaskan bahwa DPR RI periode 2004-2009 telah menyelesaikan lebih dari 167 RUU dan dalam beberapa waktu ke depan juga akan menuntaskan beberapa RUU yang segera memasuki Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan.

Pada periode ini, menurut dia, juga telah dihasilkan produk perundangan-undangan yang sangat krusial, semisal dalam bidang politik, telah lahir UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

“UU bidang politik yang dihasilkan adalah merupakan hasil dari suatu niat baik untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di negara kita yang lebih demokratis,” ujarnya.

Dalam bidang sosial budaya, menurut Agung, DPR telah menghasilkan UU yang fenomenal, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di mana UU ini merupakan implementasi visi bangsa Indonesia untuk melahirkan suatu UU tentang kewarganegaraan yang memiliki azas universal, tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Selain itu juga telah dihasilkan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang merupakan tindak lanjut dari ratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial, UU tentang Pornografi, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Penasehat Presiden, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU  tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU tentang Badan Hukum Pendidikan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya