Jakarta [SPFM], Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Sapto Pratomosunu menyatakan, jika anggaran pembangunan gedung baru KPK sebenarnya sudah disetujui sebagian oleh Kementerian Keuangan, sejak 2008. Dengan anggaran yang disetujui senilai Rp 90 miliar dari total Rp 225,7 miliar. Namun, pada akhirnya hal tersebut ditunda ole DPR, dengan dalih akan mengkoordinasikan lebih lanjut perihal permintaan gedung baru oleh KPK. Namun pada akhirnya, KPK kecewa lantaran anggaran tersebut masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir hari ini, Selasa (26/6) menegaskan, belum ada pembahasan mengenai anggaran gedung baru KPK oleh Dewan. Pihaknya juga membantah, jika DPR telah memasukkan anggaran ke DIPA 2009. Nudirman justru menuding, KPK telah sengaja membentuk opini dan kebohongan public, dengan meminta sumbangan kepada masyarakat. [tempo/rda/bet-mg]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi