SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri bawah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyoroti kehidupan mewah anggota Polri di tingkat direktur dan kepala kepolisian resor (kapolres) termasuk para istri mereka.

Semula, Adies Kadir menyampaikan soal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang rendah. Menurut Adies, tingkat kepercayaan tersebut rendah bukan hanya terjadi lantaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Namun, juga gaya hidup anggota kepolisian.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Penurunan ini disebabkan oleh perilaku, dan gaya hidup teman-teman Polri di tingkat bawah. Saya mengenal Pak Kapolri Pak Sigit, Pak Gatot, Pak Agus, Pak Agung, Pak Dofiri, dan Pak Anang sudah lama. Setiap saya berkomunikasi dan perilaku itu sampai saat ini biasa-biasa saja tetap komunikasi baik,” kata Adies pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Namun, lanjut Adies, hal berbeda terjadi di tingkat direktur dan kapolres terutama di daerah-daerah. Menurutnya, mereka justru lebih susah untuk diajak berkomunikasi.

“Kalau lihat di bawah, di tingkat direktur dan kapolres sudah seperti raja-raja kecil di daerah. Terkadang kita mau telpon saja tidak diangkat, WA tidak dibalas, perilaku seperti ini sudah mulai memperlihatkan kapolres sudah luar biasa perilakunya seperti raja di daerah,” katanya.

Baca Juga: Kapolri: Putri Candrawathi bakal Diperiksa Minggu Ini

Adies juga kemudian menyinggung gaya hidup personel kepolisian dan istrinya. Menurutnya, banyak dari mereka yang kerap pamer menggunakan mobil hingga tas mewah dari merek ternama.

“Kemudian kita juga melihat gaya hidup mereka sudah mulai pakai cerutu, sudah mulai pakai wine. Mobilnya juga sudah mewah-mewah. Kita lihat perilaku istri-istrinya itu, pakai tas Her**, itu sudah gonta-ganti. Kami tidak menghalang-halangi teman-teman polisi di daerah punya mobil banyak istri pakai Her** ganti-ganti tetapi gaya hidupnya diupload-upload diperlihatkan tidak usah,” katanya.

Menurutnya gaya hidup mewah anggota kepolisian tersebut justru membuat masyarakat nyinyir. Hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Ini yang harus diubah Pak Kapolri terhadap perilaku kawan-kawan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dan juga perlihatkanlah kekompakan institusi agar tidak terkesan terpecah belah di dalam institusi Polri tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Hadiri RDP dengan Komisi III DPR, Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Gaya hidup seseorang termasuk abdi negara termasuk anggota polisi seperti tak lepas dari gaji yang diterimanya. Lantas berapa gaji para anggota Polri saat ini?

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri memiliki besaran gaji masing-masing.

Besaran gaji TNI dan Polri pun berbeda-beda tergantung pangkat dan tingkatannya. Untuk TNI, besaran gaji tertuang dalam PP No.16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, untuk gaji anggota Polri diatur dalam PP No.17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar gaji polisi mulai dari Tamtama hingga Jenderal seperti dilansir Bisnis, belum lama ini:

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Pembunuhan Brigadir J Seperti Orang Sulit Melahirkan

Tamtama

Bhayangkara Dua Rp1.643.500 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.538.100 (masa kerja 28 tahun)

Bhayangkara Satu Rp1.694.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.617.500 (masa kerja 28 tahun)

Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.699.400 (masa kerja 28 tahun)

Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.783.900 (masa kerja 28 tahun)

Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.870.900 (masa kerja 28 tahun)

Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.960.700 (masa kerja 28 tahun)

Bintara

Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.457.100 (masa kerja 32 tahun)

Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.565.200 (masa kerja 32 tahun)

Brigadir Polisi Rp2.237.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.676.700 (masa kerja 32 tahun)

Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.791.700 (masa kerja 32 tahun)

Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.910.300 (masa kerja 32 tahun)

Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.032.600 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Autopsi Ulang, Begini Suasana Pembongkaran Makam Brigadir J di Jambi

Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.425.200 (masa kerja 32 tahun)

Inspektur Polisi Satu Rp2.829.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.635.600 (masa kerja 32 tahun)

Ajun Komisaris Polisi Rp2.909.100 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.780.600 (masa kerja 32 tahun)



Perwira Menengah

Komisaris Polisi Rp3.000.100 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.930.100 (masa kerja 32 tahun)

Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.084.300 (masa kerja 32 tahun)

Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.243.400 (masa kerja 32 tahun)

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.700 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.407.400 (masa kerja 32 tahun)

Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.576.500 (masa kerja 32 tahun)

Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 (masa kerja 24 tahun)-Rp5.750.900 (masa kerja 32 tahun)

Jenderal Polisi Rp5.238.200 (masa kerja 24 tahun)-Rp5.930.800 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Di Depan Komisi III DPR RI, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J?

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian tersebut akan mendapatkan tunjangan yakni Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dengan besaran sebagai berikut.



  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.OOO.
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.7O2.OOO.
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.27I.OOO.
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000.

Itulah informasi mengenai gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal beserta tunjangannya dengan urutan dari pangkat terendah hingga tertinggi.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya