Jakarta [SPFM], Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Refrizal Minggu (27/3) mempersilakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berencana melayangkan gugatan kepada DPR, terkait rencana pembangunan gedung baru yang akan dimulai pada Juni mendatang. Pernyataan ini disampaikannya merespons pernyataan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan yang mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah LSM akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan.
Tindakan DPR yang tetap meneruskan pembangunan gedung berharga 1,2 triliun rupiah itu melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pihak yang akan digugat di antaranya, Ketua DPR, Ketua BURT, dan seluruh anggota BURT. Saat ditanya bagaimana tanggapannya atas desakan agar DPR membatalkan rencana pembangunan gedung 36 lantai itu, Refrizal mengatakan, hal tersebut juga tidak bisa serta-merta dilakukan. [kcm/tna]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda