SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan pengesahan RUU PDRD itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Dalam kesempatan itu 10 fraksi di DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu.

Menkeu menyatakan, penyelesaian UU PDRD merupakan langkah strategis dan fundamental dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih ideal.

UU itu paling tidak memperbaiki 3 hal yaitu penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan daerah, dan peningkatan efektivitas pengawasan.

Langkah penyempurnaan kebijakan dan peraturan pajak dan retribusi daerah mencakup penambahan jenis pajak daerah yang dilakukan dengan menambah 4 jenis pajak baru yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bagunan (BPHTB).

“Dengan adanya 4 jenis pajak ini, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota,” kata Menkeu.

BPHTB akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada 1 Januari 2011, sedangkan pajak rokok dan PBB perdesaan dan perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada 1 Januari 2014.

Sementara itu retribusi daerah terdiri dari 30 jenis dari sebelumnya 27 jenis retribusi. Penambahan jenis retribusi itu tidak akan menambah beban masyarakat karena jenis retribusi dimaksud layak dipungut dan pada hakikatnya selama ini telah dilaksanakan oleh daerah.

Batasan tarif maksimum untuk beberapa jenis pajak kabupaten/kota juga dinaikkan. Misalnya pajak hiburan yang tergolong mewah ditetapkan lebih tinggi namun tidak lebih dari 75 persen.

Tarif pajak parkir naik dari semula 20 persen menjadi 30 persen, tarif pajak mieral bukan logam dan batuan naik dari 20 menjadi 25 persen.

Kenaikan tarif pajak maksimum juga dilakukan terhadap beberapa jenis pajak provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang masing-masing sebelumnya 5,10,dan 5 persen menjadi masing-masing 10,20, dan 10 persen.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya