SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyepakati untuk meratifikasi penetapan garis batas laut antara Indonesia dan Singapura. Ratifikasi perbatasan yang terletak di bagian barat Selat Singapura itu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 1 Juni mendatang.

“Selama ini, batas wilayah Indonesia-Singapura di bagian barat Selat Singapura itu belum pernah ditetapkan dalam sebuah keputusan. Hal itu tentu berpotensi menimbulkan kerawanan,” kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Oleh karena itu, kata Pramono, Komisi I yang juga menangani bidang luar negeri telah membahas dan mendapat banyak masukan dari berbagai pihak.

Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan telah menyepakati pengesahan ratifikasi itu dalam rapat yang dihadiri Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, minggu ini.

“Rapat Paripurna DPR akan segera mengesahkan kesepakatan itu, supaya bisa menjadi keputusan negara,” kata Pramono.

Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPR telah bersepakat. Hanya satu fraksi, PKS, yang menyampaikan nota keberatan sehubungan dengan penyebutan nama ‘Selat Singapura’ dalam perjanjian itu. PKS meminta agar penyebutan nama ‘Selat Singapura’ diubah menjadi ‘Selat Sumatera.’

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyatakan bahwa penyebutan ‘Selat Singapura’ secara psikologis menunjukkan kekalahan diplomasi Indonesia dari pihak Singapura. “Penyebutan ‘Selat Singapura’ itu akan lebih menguntungkan Singapura,” ujarnya.

Namun, dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa penamaan ‘Selat Singapura’ telah ditetapkan sejak tahun 1953 dalam International Hydrography Organization (IHO), sehingga hal itu tidak perlu dipermasalahkan dan diperdebatkan lebih lanjut.

Sementara itu, Menlu Marty Natalegawa dalam rapat dengan Komisi I menekankan bahwa ratifikasi batas laut Indonesia-Singapura ini bernilai strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan ketegasan batas wilayah antar kedua negara. Ratifikasi pun akan mempermudah pengamanan jalur navigasi di Selat Malaka dan Selat Singapura.Meski demikian, Marty mengingatkan bahwa persoalan batas laut antara Indonesia dan Singapura belum sepenuhnya beres.

“Untuk perbatasan segmen timur, masih terkendala sengketa antara Singapura dan Malaysia,” kata Marty. Namun ia mengatakan, pembahasan mengenai segmen timur itu akan dimulai dalam waktu dekat.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya