SOLOPOS.COM - Kelanjutan hidup para buruh linting rokok sigaret kretek tangan (SKT) seperti yang tengah bekerja di PR Gagak Hitam, Pakuniran, Maesan, Bondowoso, Jawa Timur inilah sasaran akhir Kemenkes dan kelompok antitembakau. (JIBI/Solopos/Antara/Seno)

Pasal kretek oleh DPR komisi X sepakat dihapuskan dalam RUU tentang kebudayaan.

Solopos.com, SOLO – Setelah sebelumnya kretek tradisional dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan, kini Komisi X DPR sepakat mengapusnya. Penghapusan kretek dalam RUU kebudayaan dilakukan sebelum mengajukannya ke rapat paripurna.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam siaran persnya, Rabu (14/10/2015), mengatakan rapat internal Komisi X DPR yang dihadiri seluruh fraksi menyepakati penghapusan pasal kretek dalam RUU tentang Kebudayaan setelah seluruh fraksi diberi waktu sekitar dua pekan untuk berkonsultasi dengan pimpinan fraksi masing-masing.

“Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional,” katanya sebagaimana dilaporkan Antara, Rabu (14/10/2015).

Pasal kretek tradisional dalam RUU mengemuka dan menjadi polemik setelah rapat Badan Legislasi pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.

“Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut,” katanya.

Sebelumnya dilansir Detik.com, ketentuan kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Di pasal tersebut selain kretek, yang termasuk dalam sejarah dan warisan budaya adalah: bahasa dan aksara daerah; tradisi lisan; kepercayaan lokal; sejarah, arsip, naskah kuno, dan prasasti; cagar budaya; upacara tradisional; kesenian tradisional; kuliner tradisional; obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional; kretek tradisional; olahraga tradisional; dan permainan tradisional.

Dalam pasal 37 di RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya