SOLOPOS.COM - Postingan kaki Aurellia Renatha seusai dianiaya ayahnya, Kombes Rachmat Widodo pada Juli 2020 silam. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus Kombes Pol. Rachmat Widodo yang melaporkan anaknya ke polisi hingga berujung status tersangka mendapat sorotan anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyayangkan Polres Jakarta Utara yang seharusnya melindungi korban, dalam hal ini adalah anak Rachmat Widodo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Umum PPP ini juga menyebut Polri seharusnya melihat siapa yang secara moral bertindak tidak benar.

“Dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo dengan anak dan keponakannya itu seharusnya Polri tidak membuka peluang publik untuk menilai bahwa Polri tidak berorientasi pada perlindungan korban dan menerapkan asas persamaan di depan hukum secara tidak proporsional,” kata Arsul dikutip Detik.com, Jumat (8/10/2021).

Perlindungan Hukum

Arsul menilai wajar ketika masyarakat akhirnya menilai Polri terkesan tidak menerapkan perlindungan dan persamaan di depan hukum.

Dia menekankan adanya ketidaksetaraan antara Aurellia dan Kombes Rachmat.

“Munculnya kesan demikian di ruang publik bisa dipahami karena dalam kasus ini kan ada keadaan-keadaan yang seyogianya dipertimbangkan dengan seksama ditambah dengan kedudukan yang tidak setara di antara mereka yang terlibat. Pertama, di satu pihak ada perwira Polri, laki-laki, berkedudukan sebagai ayah yang seyogianya melindungi anak dan keluarganya, terus berhadapan dengan seorang anak, perempuan,” katanya.

Baca Juga: Kompolnas: Kombes Rachmat Widodo Permalukan Polri 

Dia meminta agar Polri melihat latar belakang munculnya dugaan tindak pidana, tidak sekedar memenuhi unsur dan alat bukti.

“Siapa yang secara moral tidak benar mestinya juga perlu jadi pertimbangan, tidak sekadar terpenuhinya unsur-unsur pasal dan alat buktinya,” ujarnya.

Berharap pada Jaksa

Dia berharap pihak kejaksaan memeriksa secara mendalam apakah layak korban dijadikan tersangka.

“Ya karena sudah jadi tersangka, maka kita berharap JPU melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus ini apakah layaknya korbannya diproses lebih lanjut. Terapkan standar yang benar, sehingga tidak buru-buru berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” tururnya.

Kisruh anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo, memasuki babak baru.

Kombes Rachmat Widodo segera disidangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang anak.

Baca Juga: Dilaporkan Ayah yang Perwira Polri, Anak Jadi Tersangka Penganiayaan 

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang anak. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Kasus ini mencuat pada Juli 2021.

Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Demosi 1 Tahun

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan.

Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

Ia juga sudah disanksi demosi selama tahun tahun oleh Mabes Polri.

“Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Sidang kode etik Kombes Drs Rachmat Widodo yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri, dilaksanakan pada 5 April 2021.

Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.



Selain sanksi yang bersifat administratif, Argo menjelaskan, Rachmat disanksi secara etika.

Minta Maaf

Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.

Hubungan Aurellia Renatha dan ayahnya terputus seusai insiden dugaan penganiayaan oleh sang ayah.

Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, Aurellia sempat menginisiasi perdamaian dengan sang ayah.

“Sebetulnya bulan April 2021 lalu itu hampir terjadi perdamaian, saya yang inisiate,” ujar Aurellia, Kamis (7/10/2021) malam.

Aurellia menginisiasi damai karena ingin mencari ketenangan batin.

Namun saat bertemu mereka kembali bertengkar sehingga perdamaian pun gagal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya