Jakarta [SPFM], Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Nomor 2007 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain pengambilan keputusan revisi RUU Penyelenggara Pemilu, rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9) juga akan mengesahkan pembentukan Pansus Revisi UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Dalam naskah keputusan tingkat pertama tertulis salah satu syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon. Tidak ada syarat jeda waktu bagi anggota parpol untuk keluar dari keanggotaan partai saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU. (dtc/ard)
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi