SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Nomor 2007 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain pengambilan keputusan revisi RUU Penyelenggara Pemilu, rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9) juga akan mengesahkan pembentukan Pansus Revisi UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Dalam naskah keputusan tingkat pertama tertulis salah satu syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon. Tidak ada syarat jeda waktu bagi anggota parpol untuk keluar dari keanggotaan partai saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU. (dtc/ard)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya