SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–DPR mengesahkan revisi perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui pengesahan UU MK itu.

“Alhamdulillah, dengan demikian revisi ini telah sah menjadi UU MK. Saya sampaikan apresiasi kepada Menkum dan HAM dan Menpan beserta jajarannya atas pembahasan RUU ini.
Begitu juga dengan anggota DPR yang melakukan pembahasan RUU ini,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sambil mengetuk palu.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pengesahan UU MK digelar di ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011). UU MK terdiri dari 87 pasal.

Anggota DPR Ahmad Rubai sebelumnya sempat melakukan interupsi. “Dalam pasal 34 ayat 3 di draf revisi yang akan disahkan mohon ditambahkan kata ‘atau’,” kata Rubai.

Pasal 34 berbunyi, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan menempelkan di papan pengumuman yang khusus dibuat dan untuk itu diumumkan melalui media cetak atau elektronik.

“Perlu ditambahkan kata ‘atau’ supaya ketika pengumuman MK bisa memilih alternatif bisa memilih di papan pengumuman atau di media cetak atau elektronik. Kalau sekiranya tidak ada dana maka cukup di papan tulis yang dibuat khusus,” ujarnya.

Atas interupsi ini, anggota Baleg dari PDIP, Arif Wibowo langsung menanggapinya. Di rapat memang sengaja tidak ada kata ‘atau’ jadi supaya diumumkan di media cetak atau elektronik supaya ada transparansi.

Priyo juga sempat menskors jalannya paripurna selama 5 menit untuk mencari solusi dari usulan Ahmad Rubai dan akhirnya ditambahkan kata ‘atau’ dalam pasal tersebut.

“Setelah kita skor dan kita rapatkan maka pasal 34 berbunyi ‘pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan menempelkan di papan pengumuman yang khusus dibuat dan untuk itu dan atau diumumkan melalui media cetak atau elektronik yakni website MK’,” kata Priyo.

Pengumuman yang dimaksud di ayat 2 adalah pengumuman mengenai penetapan hari sidang harus diberitahukan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait serta diumumkan kepada masyarakat.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya