SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme menjadi undang-undang.

“Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme untuk menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang menjadi pimpinan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, DPR memandang penting adanya undang-undang itu guna memelihara keamanan dan perdamaian di tingkat nasional dan internasional dari tindakan terorisme.

“Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Priyo.

Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa ada isu-isu penting terkait RUU itu yang menjadi fokus dalam proses pembahasan, yang pada akhirnya mencapai beberapa penyesuaian, salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.

“Kemudian, mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang,” ujar Adang.

Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif. Dia menjelaskan, setelah melalui pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan, Pansus DPR dan pemerintah sepakat akan pentingnya Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut sebagai komitmen memerangi tindak pidana terorisme dengan metode penelusuran terhadap jalur dana.

Pembuatan UU itu, menurut dia, terkait dengan tindakan pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme pada 1999 ke dalam Undang-Undang No6 Tahun 2006, dan juga merupakan tindak lanjut dari undang-undang tersebut. Pengaturan tentang penerapan undang-undang itu, dikatakannya, telah disesuaikan dengan koridor sistem hukum nasional untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, sebagai wakil dari pemerintah menyambut baik pengesahan RUU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme menjadi undang-undang oleh DPR.

“Kami atas nama pemerintah ingin mengapresiasi DPR dan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian RUU ini dan pengesahannya menjadi undang-undang,” kata Amir.

Dia juga mengatakan pemerintah berharap undang-undang tersebut dapat menjadi payung hukum bagi tindakan pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme. Menurut dia, undang-undang tersebut bertujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai negara yang ikut berpartisipasi dengan masyarakat internasional dalam upaya pemberantasan pendanaan terorisme.

“Dengan adanya undang-undang ini potensi-potensi aliran dana yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan terorisme dapat dicegah,” kata Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya