Jakarta–Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan divestasi 2 anak perusahaan Bank Indonesia (BI) yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) melalui mekanisme hibah dari BI kepada pemerintah.
“Kami menyetujui hibah dua perusahaan ini. Namun, kalau masih ada pertanyaan yang dibutuhkan, DPR bisa meminta keterangan kepada pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, seusai rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi Senior Gubernur BI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Proses hibah dua perusahaan ini, tambah Melki, diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Sebagai tambahan, hasil uji tuntas (due diligence ) yang dilakukan konsultan independen untuk melakukan valuasi harga wajar BPUI, menyatakan harga terendah BPUI senilai Rp 1,246 triliun dan harga tertinggi Rp 1,840 triliun.
Dengan kepemilikan saham BI sebesar 82,2 persen di BPUI, maka total hibah yang diberikan BI kepada pemerintah adalah terendah Rp 1,24 triliun dan tertinggi sebesar Rp 1,512 triliun.
Adapun untuk PT Askrindo didapatkan harga saham wajar sebesar Rp 1,911 triliun. Dengan saham kepemilikan BI sebesar 17,6 persen, maka hibah yang akan diberikan BI sebesar Rp 336,6 miliar.
dtc/tya