Senin, 16 Januari 2012 - 21:21 WIB

DPR pertanyakan soal debt collector

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI mempertanyakan kejelasan status penagih utang (debt collector) yang sebelumnya seringkali digunakan kalangan perbankan untuk menagih kredit macet. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/1) menjelaskan, sejumlah kalangan menganggap bahwa debt collector merupakan tugas utama perbankan. Namun, sebagian pihak menganggap hal itu hanya tugas penunjang perbankan.

Harry menilai, tugas penagihan seharusnya menjadi satu bagian dari sistem perbankan nasional. Untuk itu, kalangan bank seharusnya tidak mengalihdayakan tugas tersebut kepada pihak lain. Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengungkapkan bahwa kegiatan penunjang di sektor perbankan itu adalah costumer service (CS) dan teller. Sementara itu, untuk debt collector, bukan termasuk tugas penunjang. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif