SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI mempertanyakan kejelasan status penagih utang (debt collector) yang sebelumnya seringkali digunakan kalangan perbankan untuk menagih kredit macet. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/1) menjelaskan, sejumlah kalangan menganggap bahwa debt collector merupakan tugas utama perbankan. Namun, sebagian pihak menganggap hal itu hanya tugas penunjang perbankan.

Harry menilai, tugas penagihan seharusnya menjadi satu bagian dari sistem perbankan nasional. Untuk itu, kalangan bank seharusnya tidak mengalihdayakan tugas tersebut kepada pihak lain. Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengungkapkan bahwa kegiatan penunjang di sektor perbankan itu adalah costumer service (CS) dan teller. Sementara itu, untuk debt collector, bukan termasuk tugas penunjang. [vivanews/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya