Jumat, 16 September 2011 - 09:15 WIB

DPR Pertanyakan Dana Rp 485 Miliar di Kemenhan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan Kementerian Pertahanan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Hasanuddin, hal itu terungkap dalam Repat Kerja Komisi I dengan Kemhan dan Mabes TNI, Rabu (14/9) lalu. Hasanuddin menjelaskan Kemenhan telah menggunakan APBN-P 2011 tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Hasanuddin memaparkan pada awal Juli 2011 Kemenhan mendapatkan dana APBN-P sebesar Rp 2,485 triliun. Setelah diajukan ke Kementerian Keuangan, Kemenhan mendapat tambahan dana Rp 50 miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp 2,535 miliar. Namun, dalam Raker ternyata realisasi anggarannya hanya Rp 2,050 miliar. Ketika ditanyakan ke Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan tentang sisa dana sebesar Rp 485 miliar, ternyata tidak ada penjelasan yang memuaskan. [MIOL/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif