SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan Kementerian Pertahanan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Hasanuddin, hal itu terungkap dalam Repat Kerja Komisi I dengan Kemhan dan Mabes TNI, Rabu (14/9) lalu. Hasanuddin menjelaskan Kemenhan telah menggunakan APBN-P 2011 tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Hasanuddin memaparkan pada awal Juli 2011 Kemenhan mendapatkan dana APBN-P sebesar Rp 2,485 triliun. Setelah diajukan ke Kementerian Keuangan, Kemenhan mendapat tambahan dana Rp 50 miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp 2,535 miliar. Namun, dalam Raker ternyata realisasi anggarannya hanya Rp 2,050 miliar. Ketika ditanyakan ke Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan tentang sisa dana sebesar Rp 485 miliar, ternyata tidak ada penjelasan yang memuaskan. [MIOL/rda]

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya