SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar Rapat Paripurna. Semula agendanya adalah untuk mengesahkan RUU BPJS dan RUU perubahan tentang UU Komisi Yudisial. Namun masa pembahasan dua RUU itu diputuskan untuk diperpanjang.

“Berkenaan dengan permintaan perpanjangan pembahasan RUU BPJS, RUU OJK, RUU Rumah Susun dan RUU perubahan terhadap UU KY, untuk satu masa sidang ke depan dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada peserta rapat di Gedung DPR, Kamis (20/7/2011)

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Setuju!” Jawab hadirin.

Rapat paripurna ini dihadiri 326 anggota. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB baru dibuka pada 09.45 WIB.

RUU BPJS molor karena pemerintah dianggap kurang serius membahas RUU ini. Bahkan, pimpinan DPR harus meminta presiden untuk menegur menterinya yang dikirim untuk membahas RUU ini. Pasal krusial yang belum disepakati antara DPR dan Pemerintah adalah mengenai transformasi 4 BUMN asuransi.

Sementara itu, RUU perubahan atas UU no 22 tahun 2004 tentang KY. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, ada satu pasal krusial yang masih alot dibahas. “Sanksi buat anggota KY yang melanggar kewajiban belum disepakati,” kata Tjatur sebelum rapat.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya