SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Terpidana hukuman percobaan akhirnya boleh nyalon di pilkada.

Solopos.com, JAKARTA — Seorang terpidana yang menjalani hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu (13/9/2016) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa aturan itu kemudian akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, meski ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik dalam memilih calon kepala daerah yang berkualitas, namun prinsip hukum tetap harus diutamakan. Lukman juga setuju kalau calon kepala daerah tak terbebani dengan hukuman percobaan.

“Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II DPR, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (13/9/2016).

Lukman mengakui dalam rapat pembahasan PKPU di Komisi II DPR, ada dua pendapat yang berbeda dengan masing-masing argumen yang kuat. Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana, sesuai UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Sedangkan yang kedua, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa terpidana percobaan tak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. “Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada, maka justru akan menghilangkan hak berpolitik mereka. Kalau orang melanggar lalu lintas, ditilang, dalam ketentuan UU kan termasuk pidana,” ujar Lukman.

Dia beralasan banyak perda yang memiliki ketentuan pidana, seperti membuang sampah sembarangan, menghidupkan HP di pesawat, yang berimplikasi seseorang terhukum karena perilakunya. “Apakah mereka tidak bisa mencalonkan kepala daerah?” ujar Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya