Jakarta–Anggota Komisi I DPR RI Andreas H Pareira di Jakarta, Senin (24/8), mengingatkan, pelibatan personel TNI dalam operasi pemberantasan dan penumpasan terorisme tetap harus prosedural.
“Dalam kaitan ini, perlu menyesuaikan dengan apa yang kita kenal dalam undang-undang sebagai “Tugas Perbantuan Militer Selain Perang” sebagaimana diatur pada Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),” katanya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia mengatakan itu, menanggapi berbagai pendapat publik tentang perlunya ikut melibatkan pasukan TNI dalam menumpas aksi-aksi teror yang membahayakan keamanan negara.
“Bagi kami di Komisi I DPR RI, juga saya pribadi, bahwa terorisme itu adalah salah satu wujud gangguan keamanan dalam negeri (Kamdagri) dalam bentuk kriminal yang berskala dahsyat,” tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Namun, menurutnya, sedahsyat apa pun aksi teror itu, ia tetap merupakan sebuah tindak kriminal.
“Yaitu, crime against humanity, sehingga harus ditanggulangi dengan law enforcement, sesuai kaidah negara hukum,” katanya.
ant/fid