SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak akan selesai dalam waktu dekat. Hal ini kontras dengan pembahasan RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba yang begitu cepat.

Panitia Kerja (Panja) RUU PKS bersama pemerintah sepakat membentuk Tim Perumus yang akan bertugas membahas seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan seluruh pasal dalam draf RUU tersebut.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Kami selama ini belum sampai kesepahaman substansi, baru pada untuk percepatan tata cara membuat maka dibentuk Timus,” kata Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/9/2019).

Dia menjelaskan, Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU PKS. Menurut dia, Timus akan baru efektif bekerja pada keanggotan DPR periode 2019-2024 karena harus membahas lebih rinci tentang substansi pasal per pasal pada RUU PKS serta harus tercapai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

“Timus akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [RKUHP],” ujarnya.

Hal itu menurut dia karena salah satu yang belum mencapai kesepakatan mengenai pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP yaitu pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Dia menjelaskan RKUHP mengalami penundaan pengesahan sehingga RUU PKS sebagai UU lex specialis harus selaras dengan ketentuan di RKUHP.

Marwan memastikan RUU PKS tidak akan disahkan pada DPR periode 2014-2019. Alasannya masa jabatan mereka berakhir pada September 2019 sehingga tidak mungkin disahkan dalam waktu dekat.

“Ya tidak mungkin selesai periode ini, tidak mungkin lagi,” ujarnya.

Dia menjelaskan pembahasan RUU PKS sudah menyelesaikan tiga bab yaitu pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi sehingga tidak akan lagi dibahas Tim Perumus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya