SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kontroversi terus mewarnai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengalokasian dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun bagi setiap anggota Dewan. Pemerintah, melalui Menko Perekonomian, Hatta Radjasa menegaskan, dana aspirasi dipandang tak perlu “diguyurkan”.

Sementara Ketua Badan Anggaran, Harry Azhar Azis, mengatakan, dari komunikasi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, belum ada keputusan final pemerintah untuk menolak gagasan yang diusung Fraksi Partai Golkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini bukan ide baru. Menkeu pada rapat paripurna 1 Juni mengatakan ada potensi pelanggaran. Ketika saya tanya, kata Beliau, bukan pendapat final pemerintah. Tidak bisa juga ditunjukkan pasal dari UU mana yang dilanggar,” kata Harry, dalam diskusi mingguan Radio TrijayaKontroversi Dana Aspirasi, di Jakarta, Sabtu (5/6).

Menurutnya, dalam pembicaraan di Badan Anggaran, tak ada penolakan dari seluruh fraksi. Bahkan, sebelum gagasan ini digulirkan, Harry mengatakan, Fraksi PPP sudah pernah mengusulkan dana aspirasi sebesar Rp10 miliar.

“Dalam pembicaraan yang tidak resmi, beberapa fraksi ada yang menyebut angka sampai Rp 25 miliar. Kami melihat bahwa dasar hukum yang kita gunakan pasal 15 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Intinya, DPR bisa mengajukan usul perubahan penerimaan dan pengeluaran RUU APBN,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, rencana suntikan dana bagi anggota Dewan ini akan dibahas di Panja Badan Anggaran selama sepekan ke depan, dari 8 hingga 13 Juni 2010.


kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya