SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi III DPR ingin memiliki wewenang untuk dapat mencopot pejabat publik yang bermasalah dari jabatannya. Aturan mencopot pejabat yang dianggap bermasalah itu diusulkan untuk diatur dalam revisi undang-undang terkait. Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, sebagai respons atas permintaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada Komisi III DPR untuk mencopot Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (13/9). Ahmad Yani memimpin rapat tersebut, karena tidak ada satu pun unsur pimpinan Komisi III yang hadir.

Permintaan pencopotan Ketua MA itu dilontarkan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, yang sekaligus tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana, yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. Menurut Yani, kewenangan untuk mencopot tersebut akan dirumuskan dalam revisi UU terkait. [miol/dtp]

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya