SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua DPR Agung Laksono mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengirimkan nama-nama kandidat yang akan menggantikan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar.

Berkas kasus pembunuhan Nasrudin yang menyeret Antasari dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (25/8). Dengan demikian, Antasari akan segera duduk di kursi pesakitan dan berstatus terdakwa. Sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, status terdakwa mengharuskan Antasari dicopot dari jabatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penggantinya belum. Kan harus dari Presiden nama-namanya. Harus ada usul dari Presiden. Kalau sudah jadi terdakwa, diharapkan segera ada penggantian,” kata Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Dihubungi terpisah, anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Eva Kusuma Sundari, menjelaskan, sesuai Pasal 30 Ayat 9 UU KPK No 30/2002 disebutkan, pemerintah mengajukan kandidat dengan rasio 2:1

“Jika kebutuhannya satu, pansel mengajukan dua calon ke DPR. Karena prinsip kepemimpinan kolegial, kekurangan sepatutnya segera digenapi,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dengan waktu kerja DPR periode 2004-2009 yang efektif tersisa 4,5 minggu, Presiden harus mengajukannya dalam 2-3 minggu ini agar bisa diproses oleh DPR saat ini.

“Dibandingkan menunggu DPR baru yang saya perkirakan baru November, Komisi bisa efektif bekerja,” ujar Eva.

Ia menjelaskan, untuk prosesnya sendiri, DPR membutuhkan waktu kira-kira satu minggu untuk tahap pengumuman publik, menjaring masukan, uji kelayakan dan kepatutan, serta melaporkan hasilnya ke paripurna.

“Jadi, tergantung pemerintah, jika memaksa masa kerja DPR yang tinggal 4,5 minggu ini, pemerintah harus selesai menyeleksi dalam tiga minggu sejak sekarang,” ujarnya.

kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya