SOLOPOS.COM - Kabar soal rencana harga BBM jenis Pertalite kian hangat diperbincangkan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pemerintah segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) sebelum akhir tahun ini. Hal ini untuk membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9/2022) seperti dilansir Antara.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Eddy Soeparno mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi.

Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

Baca Juga: BLT BBM di Blora Disunat Istri Perangkat Desa, Ganjar: Tindak Tegas

“Pembatasan [penggunaan BBM subsidi] tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya saat berbicara pada webinar “Pembatasan BBM Berkeadilan”, Senin (19/9/2022).

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan,” kata Eddy.

Saat ini, tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Baca Juga: ASN Kudus Diberhentikan Sementara Karena Menimbun Solar

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi,” kata Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya