SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, beberapa politikus Senayan mengusulkan agar pemerintah memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor seluler prabayar. Terkait usulan tersebut, sebagian operator selular menyatakan akan mengikuti aturan.</p><p>Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman enggan menjawab dampak pembatasan kepemilikan nomor seluler prabayar terhadap industri. Kendati demikian, dia menyebut pihaknya akan mengikuti aturan apapun yang nantinya berlaku, termasuk bila kepemilikan nomor seluler prabayar harus dibatasi.</p><p>"Intinya, kami mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (9/4/2018) malam.</p><p>Sementara itu, Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati enggan mengomentari usulan anggota dewan. Alasannya, hal itu masih sebatas usulan. "Kalau masalah ini, kami belum bisa berkomentar karena belum ada surat resminya," katanya.</p><p>Adapun, usulan pembatasan kepemilikan seluler ini dilatarbelakangi temuan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftarkan hingga 2 juta nomor seluler. Atas temuan tersebut, anggota dewan mengusulkan pembatasan kepemilikan nomor seluler bahkan penataniagaan bisnis seluler.</p><p>Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Evita Nursanty mengatakan registrasi kartu tak akan efektif untuk mengatasi penyebaran berita bohong juga penipuan. Pasalnya, tak ada batasan bahwa satu pelanggan harus memiliki jumlah maksimum nomor seluler. Sementara itu, penyebar berita bohong, katanya, membeli ratusan nomor perdana lalu membuang kartunya setelah melancarkan aksinya.</p><p>Dia pun menyebut jangan hanya karena terdapat kelompok tertentu yang tidak menginginkan pembatasan kepemilikan nomor prabayar, lantas menggerakkan pemerintah untuk mengubah kebijakan. Pemerintah, katanya, harus mempertimbangkan dampak lebih besar dengan pembatasan kepemilikan nomor prabayar.</p><p>"Kalau tidak ada pembatasan, tujuan kita dulu pak dirjen melakukan registrasi SIM card ini bukan hanya pengamanan data pribadi," katanya.</p><p>Hal yang sama diusulkan politikus Fraksi PAN Budi Youyastri. Dia menuturkan masalah registrasi kartu ini selalu dilimpahkan operator kepada outlet di jaringan distribusinya. Kenyataannya, meskipun operator menunjuk outlet yang melakukan kesalahan, tak pernah terdengar bahwa operator menutup gerai-gerai nakalnya. "Jika memang dianggap mata rantainya dibutuhkan regulasi, bisa dibuatkan regulasinya," katanya.</p><p>Oleh karena itu, dia mengusulkan pembatasan kepemilikan nomor prabayar bahkan pembuatan regulasi untuk mengatur tata niaga agar terdapat tanggung jawab dan sanksi. Bersamaan dengan regulasi ini bisa saja ditetapkan aturan seperti outlet harus memiliki surat izin atau mereka yang melakukan pengisian registrasi nomor pelanggan harus memiliki sertifikasi dari sisi pengamanan data.</p><p>"Outlet harus punya license dan pengisi registrasi wajib punya sertifikasi dengan pengamanan data. Punya code of conduct dan bisa dituntut secara hukum," kata Budi.</p>

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya