SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Merpati Nusantara Airlines tidak perlu dilikuidasi, bahkan pemerintah harus seriusi kesehatan perusahaan penerbangan pelat merah ini dengan memberikan dana public service obligation (PSO).

“Khusus Merpati, perlu diberi modal kerja, bukan dilikuidasi,” kata Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, Selasa (10/5).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Dia menambahkan, Merpati ditugasi menjalankan rute penerbangan perintis yang tidak dilayani maskapai penerbangan komersial. Namun untuk operasional, Merpati tidak memiliki modal kerja. Untuk itu pemerintah harus tegas menjalankan program connectivity antar daerah-daerah terpencil dan menyiapkan dana PSO untuk itu.

Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony mengatakan, Merpati Nusantara masih kesulitan keuangan bahkan hingga saat ini masih mengantongi utang outstanding Rp1,9 triliun.

“Kami masih sempoyongan, kondisi seperti ini sudah berlangsung selama 20 tahun,” katanya. Meski demikian, Sardjono optimistis Merpati mampu bangkit dan beroperasi normal, sehingga tidak perlu dilikuidasi. “Kami hanya butuh sekali kebijakan untuk bangkit, one for all, all for one,” kata dia.

Merpati mendapat restu dari pemerintah untuk suntikan dana restrukturisasi sebesar Rp510 miliar dan Rp51 miliar untuk dana kontijensi. Dana ini rencananya cair pada tahun ini, namun belum jelas kapan dana itu akan cair.

Merpati juga mencatat kerugian sebesar Rp60 miliar pada triwulan I/2011. Namun pada tahun lalu, Merpati membukukan keuntungan tipis yakni Rp243 juta. (Bisnis Indonesia/JIBI/Berliana Elisabeth S)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya