SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyita paspor milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrummerupakan tindakan berlebihan dan mengarah pada kriminalisasi dan politisasi kasus.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani terkait langkah yang diambil Kemenkumham. Penyitaan atas paspor Anas dilakukan setelah dirinya berstatus tersangka dalam kasus Hambalang.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Itu berlebihan. Imigrasi kan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Selasa (26/2/2013).

Menurutnya, penyitaan paspor Anas makin menampakan adanya politisasi di balik penetapan status tersangka kasus Hambalang sekaligus patut diduga sebagai upaya membungkam Anas.

“Belum ada aturan kalau tersangka itu ditarik paspornya. Kalau dicekal boleh,” kata Yani. Bahkan dia menilai langkah Kemenkumham itu justru melanggar hak asasi manusia.

Yani menjelaskan, banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditarik paspornya. Kejadian itu, ujarnya, akan menimbulkan pesepsi di mata publik bahwa Anas dizalimi dan dia boleh mempersoalkannya kalau mau.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai pencekalan atas Anas adalah kebijakan tidak permanen. Namun penyitaan paspor sama saja mengambil hak warga negara.

“Itu kriminalisasi, kok berlebihan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin menyita paspor Anas Urbaningrum. Tiga orang petugas Ditjen Imigrasi mendatangi kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Anas kemudian menyerahkan langsung paspor itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya