SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang DPR (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi sidang DPR (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA — Berbeda dengan sikap pemerintah, DPR nampaknya masih akan melanjutkan pembahasan soal revisi UU KPK.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Seperti dikatakan Presiden SBY saat menyampaikan pernyataan terkait konflik KPK-Polri Senin (8/10/2012), pemerintah terkesan tidak menempatkan revisi UU KPK sebagai prioritas.

Sementara, Badan Legislasi DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu muncul setelah Komisi III DPR menyerahkan kewenangan merevisi kepada badan tersebut.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja revisi UU KPK setelah rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (9/10/2012).

Komisi III DPR, yang menangani masalah hukum, sebelumnya mengajukan usulan revisi tersebut kepada Baleg.

Ketua Panja, Dimyati Natakusuma mengatakan bahwa melalui pembahasan tersebut, pihaknya akan merumuskan ulang draf revisi UU KPK. Perumusan akan dilakukan dengan mengundang semua pihak terkait.

Namun demikian, Dimyati menjamin bahwa keinginan pihaknya merevisi UU KPK hanya untuk memperkuat KPK.

“Sekarang korupsi masih merajalela, masih banyak kasus-kasus besar yang harus ditangani KPK. Secara psikologis rakyat tidak ingin kewenangan KPK dikurangi, tapi dikuatkan,” kata politisi PPP itu.

Beberapa jam sebelumnya, Komisi III DPR sempat bertemu dengan anggota Baleg untuk membicarakan kelanjutan revisi undang-undang KPK yang diprotes sejumlah kalangan karena dianggap melemahkan kewenangan KPK.

Namun, rapat yang sempat molor dari jadwal itu akhirnya tidak menghasilkan apa pun lantaran adanya perbedaan pandangan antara Komisi III dengan Baleg terkait masa kadaluarsa pembahasan sebuah undang-undang.

Komisi III menilai bahwa pembahasan revisi itu sudah kadaluarsa karena telah lebih dari tenggat waktu 10 hari, sesuai dengan tata tertib DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima.

Sedangkan dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pembahasan revisi UU KPK akan “mati” dengan sendirinya.

Pasalnya, hingga kini sudah tidak banyak anggpota DPR yang berminat membahasnya.

Alasannya, waktunya sudah kian mendekati Pemilu 2014 yang membuat setiap parpol sibuk menjaga citra.

“Ini sudah mau kampanye. Saya yakin sudah enggak laku lagi pembahasan Undang-undang. Apalagi mau pemilu. Semua parpol bangun citra dan tidak mau dicap melemahkan (KPK),” ujar Marzuki.

Dia mengungkapkan, ada gelagat pembahasan revisi UU KPK tidak akan berlanjut.
Apalagi, lanjut Marzuki, unsur pimpinan DPR telah menerima surat dari beberapa fraksi yang meminta Dewan tak lagi membahas revisi UU tersebut.

Kalau pembahasan itu diabaikan maka revisi Undang-undang itu akan mati dengan sendirinya, ujar Marzuki.

Meski revisi UU KPK sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional, Marzuki mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah.

Menurut Marzuki, target-target DPR menjalankan fungsi legislasi yang dimasukkan dalam Prolegnas tidak selamanya harus dilaksanakan.

“Kalau masuk Prolegnas, itu tidak semuanya harus dibahas. Ada yang dibiarkan, ada yang tidak selesai, ada yang dibahas. Tidak masalah,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya