SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menempuh jalan damai dengan mengubah UU MD3 dan UU Tata Tertib terkait dengan jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan (AKD).

Pramono Anung, juru runding KIH, mengatakan dalam perubahan kedua UU tersebut jumlah wakil ketua akan ditambah menjadi empat. “Sebelumnya kan hanya tiga wakil ketua,” katanya di Kompleks Gedung DPR, Senin (10/11/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jadi nanti, paparnya, struktur pimpinan komisi terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua dengan jumlah AKD tetap 16.

Pembentukan pimpinan dewan, tegasnya, akan diselesaikan setelah revisi kedua UU tersebut selesai. “Dengan diubahnya kedua UU tersebut, maka KMP akan membagi struktur pimpinan AKD dengan KIH.”

Idrus Marham, juru runding KMP, mengatakan penyelesaian sengketa itu merupakan upaya untuk membuat DPR tetap produktif. “Kita targetkan, semua tuntas sebelum reses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya