Jakarta [SPFM], Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta, agar Komisi 3 DPR RI menolak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasarakan kriteria dan parameter terukur, bukan selera dan titipan dari partai politik. Anggota KPP, Choky Ramadhan di Jakarta Minggu (20/11) mengatakanm, jika DPR harus merujuk pada pasal 21 ayat 4 UU No 32 tahun 2002 tentang KPK, yang tertulis pimpinan adalah penyidik dan penuntut umum. Tidak hanya itu, KPP juga meminta, agar Komisi III DPR untuk menolak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki integritas, dan memiliki rangkap kerja semisal sebagai polisi atau penasihat hokum.
DPR yang merupakan penyaring terakhir dalam proses pemilihan Pimpinan KPK, harus melihat integritas seorang calon Pimpinan KPK, seperti Kepemimpinan, Kemampuan, dan Independensinya. Keempat indikator inilah yang harus digunakan DPR untuk memilih Pimpinan KPK.[miol/hen]
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon