SOLOPOS.COM - Pekerja di dekat tungku pembakaran bijih nikel PT Antam Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu. (Antara/Jojon)

Solopos.com, JAKARTA–Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mendukung langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak awal 2020.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Hanya ada satu kata terhadap putusan WTO, lawan! Pemerintah harus mengajukan banding, jangan mau tunduk [kepada keputusan WTO],” kata Gus Falah, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Ia menyatakan pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.

Ia juga menilai peningkatan nilai tambah nikel melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri tidak bisa ditawar lagi.

Peningkatan nilai tambah atau hilirisasi nikel juga akan menguntungkan perekonomian Indonesia ketimbang jika negara terus menerus mengekspor bahan mentah.

“Dan ingat, peningkatan nilai tambah adalah amanat UU No. 13/2020 tentang Minerba yang harus kita jalankan,” katanya.

Gus Falah menilai hilirisasi juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target nol emisi karbon pada 2060.

“Jadi sekali lagi, lawan putusan WTO itu demi kedaulatan ekonomi kita,” kata dia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Senin (21/11/2022), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Indonesia akan mengajukan banding atas putusan WTO yang menyatakan bahwa Indonesia kalah dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan Uni Eropa.

Dalam putusan WTO itu dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Putusan tersebut tercantum dalam final panel report yang sudah keluar pada 17 Oktober 2022.

Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke agenda DSB pada 20 Desember 2022.

“Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk appeal atau banding,” kata Arifin Tasrif.

Arifin mengatakan pemerintah akan mempertahankan kebijakan hilirisasi nikel dengan cara mempercepat proses pembangunan smelter di dalam negeri.

“Pemerintah juga tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB),” imbuh Arifin Tasrif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya