Jakarta [SPFM], Remunerasi untuk Kejaksaan belum lama cair. Namun kembali muncul kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa. Karena itu, suara-suara yang mendukung dievaluasinya remunerasi untuk Kejaksaan kini mulai bermunculan termasuk dari politikus Senayan. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan remunerasi diberikan untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan. Renumerasi juga sebagai kompensasi agar Kejaksaan tidak mudah tergoda oleh suap dan sebagainya.
Menurut Martin, remunerasi diberikan karena pendapatan jaksa sangat kurang sehingga menimbulkan godaan untuk melakukan korupsi. Akan tetapi, pada akhirnya remunerasi itu ternyata gagal mengatasi perilaku tidak terpuji anggota korps adyhaksa.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Sebelumnya diberitakan Jaksa Sistoyo diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (21/11) petang. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang senilai Rp 99,9 juta dari seorang bernama Anton Bambang. Uang tersebut diberikan terkait sebuah kasus pemalsuan surat. [dtc/rda]