Jakarta–Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyepakati untuk melaksanakan ujian nasional (UN) pengganti untuk sekitar 5.000 siswa dari 36 sekolah di 13 kabupaten di Indonesia yang dilaksanakan pada 10 Juni 2009 mendatang.

PromosiKanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Ujian Nasional pengganti yang direkomendasikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dilaksanakan untuk melindungi sekitar 5.000 siswa yang jujur dan menjadi korban dari perbuatan oknum siswa, guru dan panitia yang berbuat curang dalam pelaksanaan UN tahun 2009,” kata Mendiknas dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang dipimpin Iwan Prayitno serta dihadiri Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo, Irjen Depdiknas di Jakarta, Senin (8/6).

Sebanyak 36 sekolah yang siswanya harus mengikuti UN pengganti terdiri atas 18 SLTA dan 18 SMP yang tersebar di 13 kabupaten, yakni  kabupaten Sopeng Sulawesi Selatan, kabupaten Kendari Sulawesi Tengah, Cimahi Kabupaten Bandung, Kabupaten Madiun Jatim, Kabupaten Ngawi Jatim, Kabupaten Bangka , Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Lombok NTB, Kabupaten Lombok Tengah NTB, Kabupaten Lombok Barat NTB, Kabupaten Bima NTB, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, dan Lebong Tengah Bengkulu.

Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan,  UN pengganti yang ditawarkan BSNP melindungi siswa yang jujur sebab pelanggaran prosedur operasional standar (POS) UN tersebut merugikan siswa yang jujur dalam melaksanakan UN.

Terhadap sekolah-sekolah yang diketahui dari uji statistik menunjukkan tingginya jawaban salah pada UN lalu sehingga ada indikasi kecurangan, Mendiknas mengatakan,  sulit menghukum orang hanya berdasarkan data statistik tersebut.  Oleh karena itu, setelah melalui pengkajian mendalam, maka BSNP dan pemerintah berkesimpulan perlu melindungi siswa yang jujur dengan melaksanakan UN pengganti.

Sementara itu, terkait soal hasil UN yang sah dan tidak sah sempat menjadi perdebatan dalam rapat kerja tersebut. Anggota Komisi X DPR RI Munawar Saleh menghendaki adanya parameter yang jelas mengenai istilah UN yang sah dan tidak tersebut .

Menjawab pertanyaan anggota Komisi X tersebut, Bambang Sudibyo mengatakan, pelaksanaan UN merupakan kewenangan penuh dari BSNP termasuk mengatur sanksi bagi yang melanggar POS UN sehingga  BSNP kemudian mengusulkan untuk melakukan UN pengganti.

Terhadap pelanggaran POS UN yang ditemukan di 36 sekolah, BSNP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sanksi pidana, sanksi administrasi, dan sanksi berimplikasi kepada peserta UN.

Ketua BSNP, Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, salah satu pelanggaran POS UN, yakni terjadi di Kendari yaitu “soft copy” naskah soal beredar di kalangan siswa sebelum pelaksanaan UN .

“Dari pelanggaran tersebut terdapat dua orang dikenakan sanksi yaitu  kepala bagian produksi percetakan dan seorang oknum polisi. Keduanya sedang diproses pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut Prof Mungin mengatakan, BSNP pada sore ini (8/6) akan melakukan rapat kembali dengan para kepala dinas pendidikan yang telah menerima surat BSNP.

“Soal untuk ujian nasional pengganti sudah siap dan setelah memperoleh persetujuan DPR dan Mendiknas, maka soal UN akan segera didistribusikan ke daerah sebelum tanggal pelaksanaan UN yakni tanggal 10 Juni 2009. Kami berharap UN pengganti bisa segera dilaksanakan dan diproses hasilnya  sehingga tidak mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan untuk pengumuman hasil UN yakni tanggal 16 Juni 2009,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi