Jakarta [SPFM], Komisi Energi DPR belum sepakat dengan rencana Pertamina menaikkan harga elpiji ukuran 50 kilogram. Menurut Wakil Ketua Komisi Energi Zainudin Amali, Senin (27/6), yang berhak menetapkan kenaikan itu adalah pemerintah dan Pertamina hanya bertugas sebagai pelaksana.
Anggota Komisi Energi Satya W Yudha menambahkan Pertamina tidak bisa menaikkan harga gas secara sepihak. Satya mengusulkan untuk sementara lebih baik Pertamina menagih piutangnya daripada menaikkan harga gas.
Sebelumnya, PT Pertamina menyatakan akan menaikkan harga jual elpiji tabung 50 kilogram sebesar 10 persen pada akhir bulan ini menyusul kenaikan harga jual gas tabung 12 kilogram. Pertamina mengaku tahun lalu rugi Rp 3,24 triliun dan kuartal I tahun ini rugi Rp 1 triliun karena menjual harga gas lebih murah dari harga wajar. [tempo/rda]