SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/HarianJogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/HarianJogja/dok)

JAKARTA—Penolakan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) di DPR terus terjadi. Anggota Pansus RUU Kamnas Yorrys Raweyai mengatakan sudah menjadi komitmen pansus untuk mengembalikan draf RUU Kamnas untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Banyak pasal yang harus diperbaiki, RUU nya terlalu lemah, jadi karena itu kami akan mengembalikannya, dan itu sudah menjadi komitmen pansus bahwa kami akan mengembalikan untuk diperbaiki dulu. Kalau pemerintah sudah perbaiki dan mengembalikan lagi ke DPR, maka kami siap lagi,” ujar Yorrys Raweyai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu draf RUU Kamnas berpotensi merusak tatanan demokrasi yang berlangsung di Indonesia. “Harus direvisi sebelum nantinya dilakukan pembahasan, karena draf RUU ini sangat sensitif,” tegasnya.

Lanjutnya, sejak reformasi di dalam RUU Kamnas ada 13 UU yang harus diakomodasi dalam UU Kamnas. “Jadi dalam UU itu, pemerintah harus mampu mengakomodasi yang punya kaitan langsung dengan RUU Kamnas,” jelasnya.

Yorrys mengungkapkan, yang harus diakomodasi dalam RUU Kamnas di antaranya UU TNI, Polri, intel, kesehatan, dan bencana. “Jadi itu harus jadi satu, baru bisa kita bilang itu produk kamnas. Ini kan baru bicara keamanan dari sisi lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Partai Demojkart, Gede Pasek Suardika mengatakan agar semua pihak memperdalam pembahasan terkait banyaknya penolakan terhadap RUU tersebut, termasuk fraksi-fraksi yang mengaku menolak RUU tersebut.

“Kita tidak perlu apriori dari awal, diskusikan saja sehingga ada check and recheck lebih mendalam,” kata Pasek, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, secara resmi belum ada penolakan oleh fraksi-fraksi di DPR sehingga bisa saja RUU Kamnas ini disepakati.

“Itu dinamika untuk mengetahui lebih jelas kira-kira RUU Kamnas detilnya apa. Soal penolakan kan, itu belum ada penolakan. Dinamika itu hal yang biasa terjadi. Ada ketentuan yang ditolak, ada ketentuan yang didukung,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya