JAKARTA — Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah telah melakukan intervensi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kasus mega proyek pembangunan pusat sarana pendidikan olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
“Tidak ada upaya intervensi dari kami, karena BPK adalah lembaga yang independen tak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Kalau berikan pendapat itu jadi intervensi maka kami tidak ingin jadi begitu,” kata Ketua Panja Kasus Hambalang, Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Agus yang juga politisi senior Partai Demokrat itu menilai antara DPR dan BPK berbeda wilayah (kewenangan). Sehingga, jelas Agus, pihaknya harus memberikan kepercayaan penuh karena BPK sehingga tidak dapat memberikan intervensi.
“Apalagi yang lebih dalam, yang kecil pun enggak bisa. Kami tidak bisa berikan pendapat, biarlah itu pendapat dari BPK,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Panja Hambalang belum menerima hasil audit dari BPK mengenai kasus Hambalang tersebut.
“Kami hasilnya belum terima, sabar saja tunggu hasilnya. Kalau wilayah hukum yang tangani aparat penegak hukum, KPK, BPK, polisi dan sebagainya kami beda karena kami legislatif yang bekerja sesuai dengan bidang,” ujarnya.