Rabu, 16 November 2011 - 15:17 WIB

DPR bantah ada jual beli pasal UU

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], DPR membantah adanya praktik jual beli pasal UU di DPR seperti yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pun meminta Mahfud melaporkan tudingannya tersebut secara resmi ke DPR. Taufik Rabu (16/11) mengaku, pihaknya akan mengapresiasi jika Mahfud MD berani menyampaikan pasal dan UU mana yang telah dijualbelikan itu, secara resmi. Menurut Taufik, hal tersebut akan menjadi masukan yang bagus bagi DPR karena berkaitan dengan legislasi.

Advertisement

Lebih lanjut diungkapkan Taufik, pernyataan Mahfud MD adalah sebuah kritik yang membangun bagi DPR. Namun pernyataan tersebut tetap harus dibuktikan kebenarannya. Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK hanya 97 buah. Disebutkan, ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut, salah satunya karena ada praktik jual beli pasal. [dtc/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif