Jakarta [SPFM], Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu untuk membahas masalah penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (20/6).
Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, Selasa (19/6) mengaku setuju jika Neneng hanya dikenakan tahanan kota. Menurut Azis, Komisi III akan memberi pertimbangan kepada KPK terkait penahanan Neneng. Azis menilai kesalahan yang dilakukan Neneng dalam kasus korupsi yang melilitnya tidak terlalu berat. Sebelumnya Neneng sudah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK dengan alasan anaknya masih balita. [dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda