SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR akhirnya mengesahkan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century. 503 Anggota DPR dari 9 Fraksi mendukung penggunaan hak angket DPR ini.

“Apakah kita dapat menyetujui hak angket Century ini?” kata pemimpin rapat paripurna Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iyaaaaa,” sahut anggota dewan. Marzuki pun mengetok palu, tanda hak angket Century disahkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum pengesahan, Marzuki mengusulkan agar penjelasan tidak dibacakan. Hal yang sama juga dilontarkan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

“Jangan sampai tatib yang kita buat, kita langgar sendiri. Penjelasan tidak usah dibacakan karena sudah dibacakan di Bamus,” kata Angelina Sondakh.

Namun permintaan itu ditentang Aria Bima dari PDIP. Menurut dia, penjelasan harus dibacakan karena tidak menyentuh substansi. “Ini paripurna,” cetus dia.

Akhirnya, penjelasan tidak dibacakan dan hak angket langsung disahkan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya