SOLOPOS.COM - Peta Papua yang bakal dikembangkan menjadi lima provinsi. (Solopos-dok.)

Solopos.com, JAKARTA—Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (17/11/2022) lusa. “Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco [Wakil Ketua DPR], rencananya besok tanggal 17 [November 2022, RUU Papua Barat Daya disahkan],” ujar Doli kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dia mengatakan DPR ingin segera mengesahkan provinsi baru terbaru agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tak terganggu. Doli menjelaskan penambahan provinsi baru akan berdampak pada jumlah anggota DPR dan daerah pemilihan (dapil). Oleh sebab itu, Provinsi Papua Barat Daya harus segera diselesaikan agar dapat segera diatur dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu [Pemilu] ini. Makin lama kita memparipurnakan itu [RUU Papua Barat Daya], makin lama makin berlarut larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu,” ucapnya.

Baca Juga Luhut: KTT G20 Sumbang Pendapatan Negara Rp7,5 Triliun

Pengesahan Perppu Pemilu tersebut dijadwalkan paling lama diterbitkan pemerintah paling lambat Desember 2022. Doli menjelaskan pemerintah belum menerbitkan Perppu Pemilu karena menunggu DPR mengesahkan RUU Papua Barat Daya. Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah dapat sekaligus mengatur tentang jumlah anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi di empat provinsi baru Papua.

“Pemerintah ingin ini semua satu paket antara Papua, tiga yang sudah disahkan [Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan], sama Papua Barat Daya. Satu paket, semua hal. Jadi pemerintah tidak ingin ada dua kali pekerjaan berkaitan dengan Perppu. Susun dulu tiga, kemudian menunggu Papua Barat Daya Baru dibahas lagi,” jelasnya.

Dia juga mengungkap, ada lima isu yang akan diatur dalam Perppu Pemilu nantinya. Pertama, terkait penambahan anggota DPR dampak penambahan provinsi baru di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yang juga dampak penambahan provinsi baru di Papua. Ketiga, soal masa jabatan KPU di daerah yang ingin diserentakkan. Keempat, terkait waktu penetapan daftar calon tetap dengan waktu kampanye. Kelima, soal nomor urut partai politik yang tak perlu diubah, mengikuti Pemilu 2019.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Lusa, DPR Akan Sahkan Provinsi Papua Barat Daya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya