SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Batam–Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal menengarai akan membentuk suatu badan khusus untuk meberikan sertifikat halal atas barang konsumsi, baik makanan, obat-obatan dan kosmetika.

“Arahnya, akan ada badan khusus, semacam badan layanan umum,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar di Batam, Selasa (4/8).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Ia menyatakan badan itu terdiri dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia, pemerintah dari Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian dan departemen agama serta pihak terkait lainnya.

Meskipun badan itu bersifat pusat, namun, penerbitan label halal bisa dilimpahkan ke daerah, kata dia.

Ia menyatakan label halal dibutuhkan muslim sebagai jaminan dalam mengkonsumsi berbagai kebutuhan pangan dan obat-obatan.

Selain mensertifikasi produk dalam negeri, badan itu juga akan memeriksa makanan, obat-obatan dan kosmetik impor.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya