SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding mengakui pihaknya tengah merancang suatu aturan mengenai penyadapan, dengan tujuan agar para penegak hukum tidak sembarangan dalam melakukan proses penyadapan.

Untuk itu, Komisi III melakukan rapat tertutup dengan aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Suding, rencana RUU Penyadapan ini nantinya bukan untuk membatasi ruang gerak para penegak hukum tetapi untuk mengatur dengan jelas proses pelaksanaannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya kira untuk mengatur penyadapan ini harus ada suatu regulasi, lembaga tertentu untuk mengawasi penyadapan ini. Sehingga tidak semua institusi melakukan penyadapan secara serentak,” kata Suding.

Menurutnya, pengaturan penyadapan itu bukan dalam rangka pelemahan KPK. Hal itu justru untuk memperkuat proses penegak hukum. “Oh tidak, sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan pelemahan kepada KPK. Tidak pernah ada ketakutan, ketika berbicara hukum harus sesuai,” tegasnya.

Selain membahas mengenai RUU Penyadapan, Komisi III juga membicarakan tentang kinerja KPK, khususnya untuk mengetahui apakah ada para pimpinan KPK yang memaksakan satu kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tujuan pertemuan itu ingin mengetahui kinerja di KPK, apakah selama ini kinerja yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelidiki sebuah kasus,” kata Suding.

Dia menjelaskan, Komisi III DPR akan terus memantau sepak terjang institusi pimpinan Abraham Samad dkk itu dalam rangka memberantas tindak kejahatan korupsi. “Mengetahui secara lebih jauh pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya muncul isu di parlemen, rapat tertutup DPR dengan kepolisian dan kejaksaan serta para penyidik yang pernah bekerja di KPK untuk melemahkan lembaga ad hoc pimpinan Abraham Samad tersebut. Sebab, setelah rapat tertutup itu, pandangan DPR terhadap KPK cenderung negatif.

Atas masukan mantan penyidik KPK, pimpinan KPK dinilai sering intervensi atas kasus-kasus yang tengah ditangani. Bahkan, pimpinan KPK dianggap suka memaksakan penyidik agar seseorang menjadi tersangka. Lainnya, mantan penyidik juga mengungkap bahwa di antara pimpinan KPK tengah terjadi konflik. Rapat tertutup dan tudingan-tudingan terhadap KPK ini dianggap sebagai upaya DPR untuk melemahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya