SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

DPR 2014-2019 merayakan HUT ke-70 lembaga itu. Namun, banyak legislator yang tidak hadir.

Solopos.com, JAKARTA — DPR, pada Jumat (29/8/2015), memperingati ulang tahun ke-70 sejak disahkan pada 29 Agustus 1945 atau 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Presiden Soekarno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk memperingati ulang tahun, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pidato Ketua DPR Setya Novanto. Seusai rapat paripurna yang dihadiri oleh para mantan ketua DPR seperti Agung Laksono dan Akbar Tanjung, para anggota DPR berfoto ria, makan-makan, dan bernyanyi.

Kali ini, Wakil Ketua DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon secara khusus menyanyikan lagu klasik Italia berjudul O Sole Mio. Ya, cukup meriah untuk sebuah perayaan ulang tahun lembaga negara.

Kembali pada esensi milad yang diharapkan oleh rakyat, perayaan tersebut seharusnya tidak cuma memunculkan kesan kemeriahan. Namun harus cukup membuktikan bahwa DPR sudah sangat mapan dengan bekal sistem yang teruji. Pembuktian itu harusnya lebih mudah setelah UUD 1945 diamandemen untuk mengubah DPR menjadi sebuah lembaga negara yang sangat powerfull.

Namun apa yang terjadi? Publik masih disuguhi rendahnya produktifitas anggota DPR menghasilkan beleid untuk rakyat. Sejak dilantik pada Rabu (10/10/2014) lalu, DPR belum mampu menunjukkan kinerja yang membanggakan.
Target program legislasi nasional yang berisi 37 rancangan undang-undang pun gagal dicapai.

Dari target itu, hanya tiga RUU yang bisa disahkan. Bisa disimpulkan, fungsi legislasi lembaga negara yang biasa disebut law maker ini nyaris tanpa rekam keberhasilan.

Lebih parahnya, peneliti politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memaparkan, produk UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pun juga banyak menuai polemik karena lupa mengatur mekanisme penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal.

Atas tidak tercapainya target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2014-2015 itu, antarbadan di internal DPR pun saling menyalahkan UU yang mereka buat sendiri. UU MD3 yang baru dikambinghitamkan karena dalam beleid tersebut Badan Legislasi (Baleg) hanya berwenang melakukan harmonisasi UU dan menetapkan prolegnas.

Dalam ulang tahunnya yang ke-70 ini, DPR juga diharapkan lebih mampu memperbaiki kinerja guna memaksimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi mereka. Terutama menyeimbangkan kepentingan parpol dan rakyat agar wakil rakyat bisa langgeng duduk di parlemen.

Kenyataannya, sebanyak 232 anggota DPR justru mangkir dalam gelaran rapat paripurna memperingati ulang tahun itu. Jangankan paripurna, dalam setiap rapat komisi dengan agenda dengar pendapat pun juga banyak yang tidak hadir.

Padahal, kehadiran itu menyangkut etika jabatan yang harus dijalankan oleh setiap anggota dewan. Dalam setiap rapat paripurna, banyak anggota DPR yang membolos tidak menyampaikan izin resmi kepada komisi atau fraksinya.

Mungkin pada gelaran paripurna ulang tahun kali ini, sebagian dari mereka sudah ada di kampung halaman yang tersebar di seluruh daerah. Atau mungkin saja, para anggota DPR tengah fokus untuk mengadakan kampanye bersama calon kepala daerah.

Namun rapat paripurna masih bisa digelar karena telah memenuhi batas minimal yang ditetapkan oleh aturan Tata Tertib DPR. Sesuai aturan itu, kuorum dapat dicapai hanya dengan kehadiran 276 anggota dewan dengan hitungan 50% ditambah satu anggota.

Yang jelas, jika mengacu absensi, banyak anggota dewan tidak menomorsatukan kenduri ulang tahun DPR ke-70 untuk didatangi. Inilah wajah ulang tahun DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya