SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Selasa (28/12), mengadakan sosialisasi Perbup No 49/2010 tentang Sistem dan Pemungutan BPHTB Kabupaten Klaten di Ruang C3 Kompleks Setda setempat.

Sosialisasi dihadiri perwakilan 26 kecamatan, para notaris, PPAT, SKPD, KPP Pratama dan BPN.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala DPPKAD Klaten, Sartiyasto, mengatakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 1 Januari 2011 akan masuk kas daerah dan diurus langsung oleh DPPKAD.

“Wajib pajak yang ingin mengurus BPHTB bisa mengambil blangko ke DPPKAD atau datang ke notaris.  BPHTB dibayarkan melalui Bank Jateng,” ucapnya.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya