SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukoharjo menegaskan penyaluran bagi hasil bantuan keuangan (BHBK) tahun 2011 telah dilakukan sesuai prosedur. Namun demikian Komisi I DPRD meminta agar mekanisme pencairan bantuan disederhanakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana tugas Kepala DPKKAD Kabupaten Sukoharjo, Dahlia Artiwi, menyatakan verifikasi proposal pengajuan BHBK mengacu peraturan yang berlaku. Hal itu termasuk pengecekan di DPPKAD yang dilakukan secara berjenjang untuk mengantisipasi kekeliruan dan kekurangan.

“Semua sesuai prosedur, memang semestinya begitu. Kalau tidak sesuai peraturan, tentu kami juga tidak akan berani,” tegasnya kepada Espos di Sukoharjo, Kamis (9/6/2011).

Dahlia menyampaikan tidak ada kesalahan dalam proses penyaluran BHBK. Proposal pengajuan terpaksa dikembalikan karena terdapat kekekurangan atau kekeliruan yang harus dilengkapi dan dibenahi. Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari setelah bantuan dicairkan.

Terpisah Sekretaris Komisi I DPRD, Syarif Hidayatullah, mengatakan kesemrawutan pencairan BHBK karena kurangnya sosialisasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal. Menurut dia, seharusnya Pemkab memberikan sosialisasi kepada masyaakat mengenai syarat dan prosedur pengajuan bantuan BHBK untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya