SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SRAGEN--Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Adi Dwijantoro, mengaku bingung untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp11,2 miliar. Adi memilih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya bingung. Bagaimana mengembalikan kerugian negara Rp11,2 miliar. Memang nama saya digunakan untuk pinjaman dengan agunan deposito kas daerah (kasda) itu. Tapi saya tidak pernah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Dana pinjaman itu digunakan untuk kepentingan dinas. Semua pengakuan saya sudah disampaikan saat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) beberapa waktu lalu,” aku Adi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (31/3/2012).

Menurut dia, namanya digunakan untuk pinjaman bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama lembaga, yakni DPPKAD. Dia memilih menunggu putusan hukum tetap dan hasil audit BPK. “Pengembalian kerugian itu tanggung jawab siapa, saya juga tidak tahu,” tambahnya.

Berdasarkan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2011 dijelaskan dana kasda semula Rp78,2 miliar. Namun, secara riil dana di kas daerah senilai Rp67,02 miliar yang terdiri atas giro rekening kas umum daerah senilai Rp67 miliar dan giro local basic education capacity (LBEC) senilai Rp18 juta, sehingga terdapat selisih Rp11,2 miliar.

Laporan yang ditandatangani Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman itu, menerangkan selisih tersebut merupakan bagian dari kasda yang berupa deposito pemerintah daerah Sragen pada BPR Djoko Tingkir senilai Rp11,7 miliar yang dicairkan secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah daerah. Pencairan dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp7,8 miliar pada 2 Juli 2011 dan Rp3,38 miliar pada 6 Juli 2011. Hal itu berdasarkan berita acara BPR Djoko Tingkir pada tanggal 2 dan 6 Juli
2011. Sedangkan sisa deposito tinggal Rp513,4 juta disetor ke rekening kas umum  daerah pada 6 Juli 2011.

Sementara itu, Koordinator Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas), Saiful Hidayat, mengaku bakal mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin (2/4/2012). Dia bersama puluhan aktivis asal Sragen bakal menanyakan tentang siapa yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara tersebut.

Saiful menilai langkah DPRD Sragen terlambat dalam menyikapi kerugian kasda. Dia mengaku sejak sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung, permasalahan kasda sudah sering disuarakan. Menurut dia, saat itu justru Dewan tidak segera mengambil langkah antisipasi. “Kami akan mempertanyakan perihal kerugian negara itu kepada Kejakti dan Pengadilan Tipikor berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya