SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Budi Yulistianto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa mencairkan dana BOS. Pasalnya, masih banyak tahapan yang harus dilalui Pemkot.

Dijelaskan Budi, pascapermit dewan masih ada tiga tahapan yang harus dilalui Pemerintah Kota (Pemkot) yakni penjabaran anggaran, penandatangan rencana kerja anggaran (RKA) oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta terakhir pengajuan pencairan anggaran dari dinas terkait. Sekarang ini, Budi menjelaskan, DPKAD masih dalam proses penjabaran anggaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau ditanya kapan BOS bisa cair, ya saya jawab saya ini kerja sakcepete. Tapi jangan ditanya apa pekan depan, atau bulan ini sudah bisa cair. Intinya itu sakcepete,” ujar Budi ketika dijumpai wartawan di Gedung Dewan, Rabu (16/3).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto menjelaskan lembar pertanggungjawaban (LPj) BOS menjadi dokumen publik ketika sudah di-Perda-kan. “BOS itu kan masuk anggaran daerah. Jadi ya harus dipertanggungjawabkan dalam hal pelaksanaan. Sama halnya dengan APBD, ketika pertanggungjawaban sudah di-Perda-kan maka LPj merupakan dokumen publik,” ujar Supriyanto.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya